Jumat, 11 April 2014

Seputar Pertanahan


 S M S

SERTIPIKAT MASAL SWADAYA ( SMS )

I.   Latar Belakang Pelaksanaan Sertifikasi Melalui SMS
Dalam mengimplementasikan 11 (sebelas) Agenda Pedoman kerja Badan Pertanahan Republik Indonesia terutama agenda ke 2 dan ke 3, salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes adalah sertifikasi tanah melalui Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) selain kegiatan sertifikasi tanah secara rutin maupun proyek (LMPDP, PRODA, PPAN, LARASITA,  dll).
Kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dilaksanakan melalui pola pendekatkan pelayanan kepada masyarakat di desa secara kolektip.  Kegiatan ini dilakukan mengingat bahwa jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di Kabupaten Brebes belum secara keseluruhan.

II.  Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS)

1.  Undang Undang No : 5 Tahun 1960
2.   Peraturan Pemerintah  No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3.   Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional
4.   Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No : 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah  No. 24 Tahun 1997
5. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No 600/414/33/07  Tahun  2007 tanggal 8 Pebruari 2007 tentang Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Massal Swadaya pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
6. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No 600/40/33/2008  Tahun  2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Massal Swadaya pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
7. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No 500/38/33/2008  Tahun  2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
8. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No 500/1950/33/08  Tahun  2008 tanggal 27 Mei 2008 perihal Percepatan Sertipikat Tanah melalui program Sertifikasi Massal (SMS)

 III. Maksud dan Tujuan
Maksud pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di desa secara massal/kolektip dengan biaya relatip lebih murah dibanding biaya rutin.
 Tujuan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) adalah mempercepat pendaftaran tanah sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya.

 IV.  Sasaran dan Peserta Sertifikasi Massal Swadaya (SMS)
1. Bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dalam desa-desa yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan dan terdaftar dalam buku C Desa
2.  Peserta adalah subyek yang memenuhi syarat untuk memperoleh sesuatu Hak Atas Tanah
3.  Tanah tidak dalam sengketa

V.   Organisasi Pelaksana
Organisasi Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) di kabupaten Brebes. Dalam pelaksanaan kegiatan SMS telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan SMS dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan.
Koordinator Wilayah ditunjuk dari pejabat Esselon IV,Koorlap ditunjuk dari pejabat esselon V dan Staf senior golonhan III keatas,Pembina Desa /BINDES ditunjuk Staf karyawan senior.

 VI.   Tata Laksana Kegiatan

Bagan alir yang harus dilalui dalam pelaksanaan SMS adalah sebagai berikut :
1.  Usulan Kepala Desa ke Kakantah sebagai lokasi Kegiatan SMS
2.  Penetapan Lokasi Desa Kegiatan SMS oleh Kakantah
3.  Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantah Kab Brebesa
4.  Korwil dan Korlap Orientasi Persiapan  Pelaksanaan Kegiatan SMS
5.  Korlap,Bindes dan Kepala Desa Melakukan Kegiatan Pemberkasan dilapangan
6.  Penetapan Peserta Kegiatan SMS oleh Kakantah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

u
d
n
a
l
u
w
i
T
k
a
d
u
B