S M S
SERTIPIKAT MASAL SWADAYA ( SMS )
I. Latar Belakang Pelaksanaan Sertifikasi Melalui SMS
Dalam mengimplementasikan 11 (sebelas) Agenda Pedoman kerja Badan Pertanahan Republik Indonesia terutama agenda ke 2 dan ke 3, salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes adalah
sertifikasi tanah melalui Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) selain kegiatan sertifikasi tanah secara rutin maupun proyek (LMPDP, PRODA, PPAN, LARASITA, dll).
Kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes
dilaksanakan melalui pola pendekatkan pelayanan kepada masyarakat di
desa secara kolektip. Kegiatan ini dilakukan mengingat bahwa jumlah
bidang tanah yang sudah terdaftar di Kabupaten Brebes belum secara
keseluruhan.
II. Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS)
1. Undang Undang No : 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional
4. Peraturan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No : 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997
5. Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah
No 600/414/33/07 Tahun 2007 tanggal 8 Pebruari 2007 tentang Tarif
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Massal Swadaya pada
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
6. Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah
No 600/40/33/2008 Tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Tarif
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Massal Swadaya pada
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
7. Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah
No 500/38/33/2008 Tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Tarif
Pelayanan Pemeriksaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se
Jawa Tengah
8. Surat
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah
No 500/1950/33/08 Tahun 2008 tanggal 27 Mei 2008 perihal Percepatan
Sertipikat Tanah melalui program Sertifikasi Massal (SMS)
III. Maksud dan Tujuan
Maksud
pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) adalah untuk
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di desa secara massal/kolektip
dengan biaya relatip lebih murah dibanding biaya rutin.
Tujuan
pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) adalah
mempercepat pendaftaran tanah sehingga masyarakat dapat memperoleh
kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya.
IV. Sasaran dan Peserta Sertifikasi Massal Swadaya (SMS)
1. Bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dalam desa-desa yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan dan terdaftar dalam buku C Desa
2. Peserta adalah subyek yang memenuhi syarat untuk memperoleh sesuatu Hak Atas Tanah
3. Tanah tidak dalam sengketa
V. Organisasi Pelaksana
Organisasi
Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) di kabupaten
Brebes. Dalam pelaksanaan kegiatan SMS telah dibentuk Tim Pelaksana
Kegiatan SMS dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan.
Koordinator
Wilayah ditunjuk dari pejabat Esselon IV,Koorlap ditunjuk dari pejabat
esselon V dan Staf senior golonhan III keatas,Pembina Desa /BINDES
ditunjuk Staf karyawan senior.
VI. Tata Laksana Kegiatan
Bagan alir yang harus dilalui dalam pelaksanaan SMS adalah sebagai berikut :
1. Usulan Kepala Desa ke Kakantah sebagai lokasi Kegiatan SMS
2. Penetapan Lokasi Desa Kegiatan SMS oleh Kakantah
3. Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantah Kab Brebesa
4. Korwil dan Korlap Orientasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan SMS
5. Korlap,Bindes dan Kepala Desa Melakukan Kegiatan Pemberkasan dilapangan
6. Penetapan Peserta Kegiatan SMS oleh Kakantah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar