Jumat, 11 April 2014

Seputar Pertanahan

 PENGUKURAN BIDANG


PENGUKURAN DAN PEMETAAN
BIDANG TANAH

PERSYARATAN

Perorangan
1.       Fotocopy KTP/KK dengan menunjukan aslinya
2.       Fotocopy surat tanah dengan menunjukkan aslinya
3.       Surat Pernyataan telah memasang tanda batas

Badan Hukum :
1.       Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan-perubahannya)
2.       Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah
3.       Fotocopy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut perundangan) disertai dengan Site Plan/Sket lokasi
4.       Surat Pernyataan telah memasang tanda batas

Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
1.       Pipa besi panjang 100 cm dan diameter 5 cm, atau
2.       Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan diameter 5 cm
3.       Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
4.       Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
5.       Tugu dari beton, batu kali/granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
6.       Tembok-tembok 


Sumber : http://pertanahankabupatenbrebes.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

u
d
n
a
l
u
w
i
T
k
a
d
u
B