PENGUKURAN BIDANG
PENGUKURAN DAN PEMETAAN
BIDANG TANAH
PERSYARATAN
Perorangan
1. Fotocopy KTP/KK dengan menunjukan aslinya
2. Fotocopy surat tanah dengan menunjukkan aslinya
3. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
Badan Hukum :
1. Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan-perubahannya)
2. Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah
3. Fotocopy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut perundangan) disertai dengan Site Plan/Sket lokasi
4. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
1. Pipa besi panjang 100 cm dan diameter 5 cm, atau
2. Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan diameter 5 cm
3. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
4. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
5. Tugu dari beton, batu kali/granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
6. Tembok-tembok
Sumber : http://pertanahankabupatenbrebes.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar